Di antara tradisi umat Islam adalah membaca surat al-Fatihah dan
menghadiahkan pahalanya untuk Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Para
ulama mengatakan bahwa hukum perbuatan ini adalah boleh.
Ibnu 'Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali mengatakan:
"Disunnahkan menghadiahkan bacaan Al-Qur'an kepada Nabi SAW.
Ibnu 'Abidin berkata: "Ketika para ulama kita mengatakan boleh bagi
seseorang untuk menghadiahkan pahala amalnya untuk orang lain, maka termasuk di
dalamnya hadiah kepada Rasulullah SAW. Karena beliau lebih berhak mendapatkan
dari pada yang lain. Beliaulah yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan.
Berarti hadiah tersebut termasuk salah satu bentuk terima kasih kita kepadarlnya
dan membalas budi baiknya.”
“Bukankah seorang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk
bertambah ketinggian derajat dan kesempurnaannya. Dalil sebagian orang yang
melarang bahwa perbuatan ini adalah tahshilul hashil (percuma) karena semua
semua amal umatnya otorrntis masuk dalam timbahan amal Rasulullah, jawabannya
adalah bahwa ini bukanlah masalah. Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan dalam Al-Qur'an bahwa Ia
bershalawat terhadap Nabi SAW kemudian Allah memerintahkan kita untuk
bershalawat kepada Nabi dengan mengatakan:
اَللّهُمَّ صَلِّي عَلَى
مُحَمَّدٍ
Ya Allah berikanlah rahmat kemuliaan buat Muhammd. Wallahu A’lam.”
(lihat dalam Raddul Muhtar
'Alad-Durral Mukhtar, jilid II, hlm. 244)
Ibnu Hajar al Haytami juga menuturkan kebolehan menghadiahkan
bacaan Al-Qur'an untuk Nabi dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah.
Al Muhaddits Syekh Abdullah al-Ghumari dalam kitabnya Ar-Raddul Muhkam al-Matin, hhm.
270, mengatakan: "Menurut saya boleh saja seseorang menghadiahkan bacaan
Al-Qu'an atau yang lain kepada baginda Nabi SAW, meskipun beliau selalu
mendapatkan pahala semua kebaikan yang dilakukan oleh umatnya, karena memang
tidak ada yang melarang hal tersebut. Bahwa para sahabat tidak melakukannya, hal
ini tidak menunjukkan bahwa itu dilarang.
Jika hadiah bacaan Al-Qur'an termasuk al-Fatihah diperbolehkan
untuk Nabi, apalagi untuk para wali dan orang-orang saleh karena mereka jelas
membutuhkan tambahnya ketinggian derajat, kemuliaan dan kesempumaan dan tidak
ada dalil yang melarang menghadiahkan bacaan Al-Qur'an untuk para wali dan
orang-orang shaleh tersebut.