Translate

Written By Solihin, MCH. on Tuesday, March 5, 2013 | 3/05/2013

Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang hukum memakai kerudung bagi wanita Muslimah.
Dalam masalah ini ada kaitannya
dengan surat An-nur ayat31 seperti halnya masalah hukum menutup wajah bagi wanita,akan tetapi
untuk masalah memakai kerudung ini menyorot dalil dari potongan surat An-nur ayat 31 yang berbunyi :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ  

Artinya :"Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka.. (al-ayat)
 
Pada ayat diatas menunjukkan bahwa memakai kerudung diwajibkan bagi setiap wanita muslimah seperti halnya mengenakan hijab (memakai jilbab) ,akan tetapi ketika wanita tersubut sudah mengenakan jilbab maka hukumnya sudah mewakili memakai kerudung karena makna jilbal lebih luas dari makna lafadz kerudung karna makna lafadz kerudung itu sendiri ialah penutup kepala sampai dada sedangkan mengenakan jilbab berarti menutup seluruh anggota tubuh,
untuk mengetahui lebih jelas antara perbedaan makna kerudung dan jilbab silahkan baca disini
  Demikaianlah pembahasan mengenai hukum memakai kerudung bagi wanita muslimah,semoga bermanfa'at bagi wanita-wanita generasi islam,Amin..

Sumber rujukan : (Kitab Muhtasor ayatul ahkam bab hijab )
Selamat datang di Official Website Solihin, untuk kritik dan saran disampaikan melalui email : solihinkmd@gmail.com, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat untuk semua...!!!