Hukum
Islam menjadikan kewajiban isteri terhadap suami sebanding dengan hak
yang diterimanya. Untuk mengimbangi hak-hak isteri yang diterima dari
suami, baik yang bersifat materiil maupun immaterial, sudah seharusnya
isteri mengimbanginya dengan kewajiban yang seimbang pula. Menurut
ketentuan hokum Islam kewajiban isteri terhadap suami berupa kewajiban
immaterial. Kewajiban tersebut ialah:
1. Patuh dan setia kepada suami. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam an-Nisa’: 34:
فالصالحت قانتات حافظات للغيب بما حفظ اللهُ ...
Bentuk kalam dalam firman Alah di atas adalah jumlah khabariyah tetapi maksudnya perintah (amr) kepada isteri agar mentaati dan mematuhi suaminya, menjaga harta suami dan menjaga dirinya diketika suami sedang bepergian.
Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
خَيْرُ النّاسِ مَنْ
إِذَا نَظَرَتْ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ
وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِى نَفْسِهَا وَمَالِكَ (رواه ابوداود)
“Sebaik-baik
isteri ialah apabila engkau memandangnya menggembirakan, aitu menyamai
pahalanya pabila engkau menyuruhnya menta’atimu, dan apabila apabila
engkau bepergian ia memelihara dirinya dan hartamu”.
Terhadap utusan wanita
yang iri terhadap pahala orang laki-laki yang berjihad di jalan Allah,
Rasulullah saw menyatakan bahwa menta’ati suami dan mengakui hak-haknya
adalah mengimbangi pahala jihad di jalan Allah. Rasulullah saw bersabda:
أَبْلِغِى مَنْ لَقَيْتِ مِنَ النِّسَاءِ أَنَّ طَاعَةَ الزَّوْجِ وَاعْتِرَافًا بِحَقِّهِ يَعْدِلُ ذَلِكَ وَقَليْلٌ مِنْكُنَّ مَنْ يَفْعَلُهُ
“Sampaikan
kepada wanita yang engkau temui bahwa patuh kepada suami dan mengakui
haknya itu menyerupai pahalanya yang demikian itu (berjihad di jalan
Allah) saying hanya sedikit dari kalian yang melakukannya”
2. Mengakui dan menghargai kepemimpinan suami dalam rumah tangga. Isteri. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt dalam surat an-Nisa’ ayat 34:
الرجال قوّمون على النّساء بما فضّل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم ... (النساء: 34)
Isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, tetapi tidak berarti hak-hak isteri
dan kedudukannya sama persis dengan suami, isteri wajib mengakui bahwa
suami satu derajat lebih tinggi dan lebih berat tanggung jawabnya.
ولهنّ مثل الذى عليهنّ بالمعروف وللرّجال عليهنّ درجة (البقرة: 228)
“Dan
wanita (isteri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
yang ma’ruf akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan
dari isterinya”.
Kelebihan satu tingkat
itu karena suami bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan
rumah tangga dan suami berkewajiban member nafkah .
3. Mencintai
suami dengan sepenuh hati dan menyediakan diri untuk suami dengan rela
hati. Sebagai imbalan atas tanggung jawab suami yang demikian berat itu
maka isteri wajib mencintai suaminya dan menyediakan diri untuk suami
dengan rela hati. Isteri hendaknya selalu bermuka manis dan sikap simpatik, siap sedia selalu untuk membahagiakan suami. Rasulullah bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَاَتَهُ
إِلَى فِرَشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ فَبَاتَ غَضْبضَانَ لَعَنَهَا
الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصَبِحَ (رواه البخارى ومسلم عن ابى هريرةَ)
“Jika suami mengajak isterinya untuk tidur bersama tapi isteri menolak, kemudian suami tidur dengan kemarahannya, maka isteri yang demikian itu mendapat kutuk malaikat sampai pagi”.
4. Mengikuti tempat tinggal suami atau tempat tinggal yang ditunjuk suami. Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal.
اسكنوهن من حيث سكنتممن وجدكم ولا تظآروهن لتضيقوعليهن ... (الطلاق: 6)
Oleh karena itu apabila suami sudah menyediakannya maka isteri wajib mengikutinya selama tidak ada uzur yang menghalanginya.
5. Mengatur dan menyusun rumah tangga
6. Berlaku sederhana, hemat, dan pandai menyimpan
7. Menghormati orang tua dan keluarga suami
Hak dan kewajiban suami
isteri dalam Undang-undang No. 1/1974 diatur dalam Bab VI Pasal 30
sampai Pasal 34, sedangkan dalam KHI diatur dalam Bab XII Pasal 77 –
84. Dalam Pasal 30 UU No. 1/1974 disebutkan “ Suami isteri memikul
kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi dasar
dari susunan masyarakat”. Dalam rumusan redaksi yang berbeda, KHI Pasal
77 ayat (1) menyebutkan: “Suami isteri memikul kewajiban yang luhur
untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah. Mawadah dan rahmah yang
menjadi dasar dari susunan masyarakat”.
Pasal 31 UU No. 1/1874 tentang Perkawinan menyatakan:
(1) Hak
dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami
dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam
masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Ketentuan pasal 31 tersebut dalam KHI diatur dalam pasal 79
Selanjutnya Pasal 32 UUP menegaskan
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Dalam Pasal 33 UUP
diteagaskan: “Suami isteri wajib saling cinta-mencintai
hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu
kepada yang lain.
Kewajiban suami isteri berikutnya diatur dalam Pasal 34 UUP:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
Dalam KHI kewajiban suami isteri ini ditur lebih rinci selanjutnya silahkan dibaca Pasal 79 -84