CH, CHt, MCH, mungkin masih asing di masyarakat indonesia, tapi bagi
mereka yang mengenal hipnotis tentu huruf-huruf itu sudah sangat
familiar di benaknya, CH atau Certified Hipnosys adalah gelar/title yang
disandang oleh mereka yang telah menguasai ilmu hipnotis secara formal
melalui pelatihan-pelatihan hipnotis dari lembaga/organisasi hipnotis
yang memiliki legalitas formal Nasional, sedangkan CHt atau Certified
hipnoteraphyst adalah gelar untuk yang telah menguasai hipnoteraphy,
sedangkan MCH atau Master of Clinical Hipnotheraphyst adalah level tertinggi bagi
praktisi hipnotis indonesia.
berbicara fungsi… apa sebenarnya fungsi dan manfaat gelar-gelar
tersebut, secara formal tentu gelar tersebut adalah sebuah pengakuan
legal atas skill hipnotis yang dimiliki seseorang, dan secara nonformal
gelar tersebut mengandung nilai kepercayaan diri bagi seorang praktisi
hipnotis dalam menggunakan, mengajarkan dan memasyarakatkan hipnotis di
indonesia.
mengingat CH,CHt dan MCH adalah gelar/title yang dikeluarkan oleh
lembaga resmi maka segala prilaku hipnotism penyandang gelar profesi
tersebut diatur dalam kode etik dan aturan-aturan khusus lainnya yang
bersifat mengikat dan melindungi secara hukum, oleh karena itu jika ada
perbuatan atau prilaku penyandang gelar yang menyimpang dari kode etik
profesi maka lembaga yang mengeluarkan gelar dapat memberikan sanksi dan
menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku, begitu juga sebaliknya
jika dalam kondisi tertentu penyandang gelar terbukti melakukan tindak
pidana maka lembaga yang menaunginya akan mendapatkan sanksi atau
tindakan berdasarkan hukum positif yang berlaku di NKRI
dengan demikian dapat disimpulkan betapa pentingnya peran lembaga
legal yang memayungi praktisi hipnotis, terutama bagi mereka yang
belajar hipnotis secara otodidak.