Dalam konteks fiqih, ejakulasi dini biasa disebut dengan istilah ‘idzyauth atau juga adzwath yaitu
orang yang air maninya keluar lebih dahulu sebelum pertemuan dua alat
kelamin, sehingga sang istri tidak dapat merasakan ni’mat bersetubuh.Ejakulasi
dini merupakan fenomena psikologis. Ejakulasi dini merupakan ketidak
sempurnaan yang bisa menimpa lelaki manapun semenjak dahulu kala.
�Ejakulasi dini bukanlah penyakit baru. Hanya istilahnya saja yang kini
sering terdengar agak lebih keren.�
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj diterangkan bahwa mereka yang terbiasa dengan ejakulasi dini haruslah berusaha untuk menjadi lebih baik. Karena pada hakikatnya ejakulasi dini adalah penyakit yang bisa disembuhkan. Entah dengan berolah raga ataupun mengatur pola makan dan lain sebagainya. Dengan demikian keutuhan rumah tangga masih layak dan bisa dipertahankan.
Seperti kasus yang pernah terjadi pada zaman sahabat Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Al-baihaqy bahwa ada seorang wanita datang kepada Umar mengadukan bahwa suaminya tidak mampu melayani kebutuhan biologisnya. Kemudian Sayyidina Umar memberikan saran agar sang istri memberi waktu satu tahun, dengan harapan penyakit itu dapat disembuhkan. Akan tetapi setelah satu tahun, ternyata sang suami belum juga mampu melayani, dan sang istripun minta untuk diceraikan. Maka kemudia
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj diterangkan bahwa mereka yang terbiasa dengan ejakulasi dini haruslah berusaha untuk menjadi lebih baik. Karena pada hakikatnya ejakulasi dini adalah penyakit yang bisa disembuhkan. Entah dengan berolah raga ataupun mengatur pola makan dan lain sebagainya. Dengan demikian keutuhan rumah tangga masih layak dan bisa dipertahankan.
وخرج بهذه الخمسة
غيرها كالعذيوط بكسر أوله المهمل وسكون ثانيه المعجم وفتح التحتية وضمها
ويقال عذوط كعتور وهو فيهما من يحدث عند الجماع وفيه من ينزل قبل الايلاج
فلاخيار به مطلقا على المعتمد وسكوتهما فى موضع على ان المرض المأيوس منه
زواله ولايمكن معه الجماع فى معنى العنة انما هو لكون ذلك من طرق العنة
فليس قسما خارجا عنها. ���
Berbeda dengan kasus impoten (unnah) sebagai penyakit yang sangat susah sekali disembuhkan (المرض المأيوس منه زواله
) maka bagi seorang perempuan berhak mengundurkan diri sebagai seorang
istri. Artinya jika ternyata seorang suami terbukti impoten maka seorang
istri berhak memilih antara meneruskan perkawinannya atau
membatalkannya. Akan tetapi ada baiknya bagi istri bersabar barang
setahun barangkali ada sebab gangguan psikologis dari organ lain yang
diharapkan bisa sembuh.Seperti kasus yang pernah terjadi pada zaman sahabat Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Al-baihaqy bahwa ada seorang wanita datang kepada Umar mengadukan bahwa suaminya tidak mampu melayani kebutuhan biologisnya. Kemudian Sayyidina Umar memberikan saran agar sang istri memberi waktu satu tahun, dengan harapan penyakit itu dapat disembuhkan. Akan tetapi setelah satu tahun, ternyata sang suami belum juga mampu melayani, dan sang istripun minta untuk diceraikan. Maka kemudia