PERNIKAHAN adalah sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW kepada
umatnya yang telah mampu. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu
bentuk ibadah dan ditetapkan sebagai penyempurna agama. Namun, dalam
prakteknya seringkali banyak hambatan yang sebenarnya dibuat-buat,
misalnya saja dalam menggelar pernikahan harus dilakukan atau dilarang
pada bulan tertentu.
Padahal, Rasulullah SAW sendiri memberi contoh untuk ‘melawan’
kebiasaan Jahiliyah yaitu melanggar larangan menikah di bulan Syawal.
Lalu, pada bulan apa saja Rasulullah menikahi istrinya?
Dalam catatan sirah nabawiyah, ada sebelas orang wanita yang dinikahi
oleh Rasulullah SAW, dua di antara mereka meninggal ketika Rasulullah
SAW masih hidup sedangkan sisanya meninggal setelah beliau wafat.
1. Khadijah binti Khuwailid, ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di
Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun pada 10 Rabiul
Awal. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah
anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau
meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab,
Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Rasulullah SAW tidak menikah dengan
wanita lain selama Khodijah masih hidup.
2. Saudah binti Zam’ah, dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan
Syawal tahun kesepuluh dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya
Khadijah. Ia adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang
bernama As-Sakron bin Amr.
3. Aisyah binti Abu Bakar, dinikahi oleh Rasulullah SAW bulan Syawal
tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah
atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah.
4. Hafsah binti Umar bin Khattab, beliau ditinggal mati oleh suaminya
Khunais bin Hudzafah As-Sahmi, kemudian dinikahi oleh Rasulullah SAW
pada bulan Sya’ban tahun ketiga Hijriyah. Beliau menikahinya untuk
menghormati bapaknya, Umar bin Al-Khattab.
5. Zainab binti Khuzaimah, dari Bani Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah
dan dikenal sebagai Ummul Masakin karena ia sangat menyayangi mereka.
Sebelumnya ia bersuamikan Abdulloh bin Jahsy akan tetapi suaminya syahid
di Uhud, kemudian Rasulullah SAW menikahinya pada tahun keempat
Hijriyyah. Ia meninggal dua atau tiga bulan setelah pernikahannya dengan
Rasulullah SAW .
6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, sebelumnya menikah dengan
Abu salamah, akan tetapi suaminya tersebut meninggal di bulan Jumadil
Akhir tahun 4 Hijriyah dengan meninggalkan dua anak laki-laki dan dua
anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal di
tahun yang sama.
7. Zainab binti Jahsyi bin Rayab, dari Bani Asad bin Khuzaimah dan
merupakan puteri bibi Rasulullah SAW. Sebelumnya ia menikahi dengan Zaid
bin Harits kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut. Ia dinikahi oleh
Rasulullah SAW di bulan Dzul Qa’dah tahun kelima Hijriah.
8. Juwairiyah binti Al-Harits, pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza’ah.
Ia merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais
bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi oleh
beliau pada bulan Sya’ban tahun ke 6 Hijrah.
9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, sebelumnya ia dinikahi oleh
Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut
murtad dan menjadi nashroni dan meninggal di sana. Ummu Habibbah tetap
istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin
Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada
bulan Muharram tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja
tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama
Surahbil bin Hasanah.
10. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, dari Bani Israel, ia merupakan
tawan perang Khaibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimeredekakan
serta dinikahinya setelah perang Khaibar pada Muharram tahun 7
Hijriyyah.
11. Maimunah binti al- Harits, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti
Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi
di bulan Dzul Qa’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadha.
Umumnya Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan
kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah bukan karena hawa nafsu.
Rasulullah SAW juga melangsungkan pernikahan tidak mengkhususkan pada
bulan tertentu, namun Beliau SAW sering melangsungkan pernikahan pada
bulan Syawal, yang dianggap sebagai bulan sial untuk menikah menurut
kaum Jahiliyah.
Adapun hikmah yang sangat mendalam di masa kini yaitu semakin
banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan
fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pelajaran Rasulullah
SAW tentang wanita itu berasal. Seandainya Rasulullah SAW hanya
beristrikan satu orang saja, maka kajian fiqih wanita sekarang ini akan
menjadi sangat sempit karena sumbernya terbatas hanya dari satu orang.
Wallahu ‘alam. [sm/islampos/berbagaisumber]

