H. Ainur Rofiq, Lc, rijanpacet@yahoo.com.
JAWAB:
Mewakafkan lantai atas saja atau sebaliknya itu hukumnya sah-sah saja, terserah orang yang mau mewakafkannya. Namun apabila sudah berbentuk bangunan yang berstatus sebagai masjid maka pemilahan wakaf itu (mewakafkan yang atas saja) tidak boleh, dan semuanya, baik lantai dasar maupun lantai di atasnya tetap berstatus sebagai masjid.
Lihat: al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, III/273.