Translate

Written By Solihin, MCH. on Tuesday, March 5, 2013 | 3/05/2013

Apakah boleh mewaqafkan bangunan atas (lantai 2) saja tanpa bagunan bagian bawah (lantai dasar)? Mohon disertakan ma’khadznya!
H. Ainur Rofiq, Lc, rijanpacet@yahoo.com.


JAWAB:

Mewakafkan lantai atas saja atau sebaliknya itu hukumnya sah-sah saja, terserah orang yang mau mewakafkannya. Namun apabila sudah berbentuk bangunan yang berstatus sebagai masjid maka pemilahan wakaf itu (mewakafkan yang atas saja) tidak boleh, dan semuanya, baik lantai dasar maupun lantai di atasnya tetap berstatus sebagai masjid.

Lihat: al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, III/273.
Selamat datang di Official Website Solihin, untuk kritik dan saran disampaikan melalui email : solihinkmd@gmail.com, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat untuk semua...!!!