Translate

Written By Solihin, MCH. on Tuesday, March 5, 2013 | 3/05/2013

Saat ini facebook sudah bisa dikatakan sebagai "oksigen". Mulai dari anak kecil, remaja dan orang dewasa pun sebagian besar keranjingan facebook. Nah, bagaimana hukumnya berkomunikasi dengan ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram) di facebook? Kenapa?
Kang Imad, kang_imad@yahoo.com


JAWAB:

Berkomunikasi dengan seorang perempuan, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah facebook) dll, pada dasarnya sama saja dengan berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan syahwat atau fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh) maka tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan. Na’udzubillah.

Al-Alusi ketika menafsiri ayat “walâ taqrabuz-zinâ”, beliau berkata: “Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang menjadi penyebab zina, baik penyebab yang jarang sekali menyebabkan perzinahan, ataupun yang sering (menyebabkan perzinahan), apalagi sampai melakukannya.”

Namun jika ada kebutuhan, maka komunikasi tersebut diperbolehkan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu A'lam.

Lihat: Is’adurrafiq, II/93; I’anatuth-Thalibin, III/260; Tafsir al-Alusi, X/443. (Maktabah Syamilah Ishdar 2)
Selamat datang di Official Website Solihin, untuk kritik dan saran disampaikan melalui email : solihinkmd@gmail.com, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat untuk semua...!!!