Sufi, a.adi_m@yahoo.com
JAWAB:
Kewajiban orang tersebut adalah mengqodoinya dan tidak bisa diganti dengan denda, sebab salat merupaka ibadah badaniyah (jasmani) bukan ibadah maliyyah (materi).
Sedangkan cara mengqodoinya tidak harus pas denga waktunya, misalnya yang ditinggalkan adalah salat Subuh, maka bisa diqadhai pada waktu Zhuhur, Ashar, dls.