Sudah berlaku di masyarakat kita, setelah selesai sholat
berjama’ah, satu sama lain saling bersalaman. Apakah itu ada dasar hukumnya,
lantas apa faedahnya?
Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi
Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan
semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman ketika
bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh,
misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling
berangkulan (mu’anaqah).
Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda bahwa
dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum
berpisah. (HR Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits inilah ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa
bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan
mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid’ah yang dimaksud di sini
adalah bid’ah mubahah, yang diperbolehkan. (Soal bid’ah, lihat penjelasannya
dalam fasal tentang bid’ah).
Imam Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat
ditanyakan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan usai shalat? Menurut Imam
Nawawi, salaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut: Jika
dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya
mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya berlum bertemu sebelum shalat
berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Dalam
Fatâwî al-Imâm an-Nawâwî)
Bahkan sebagian ulama mengatakan, orang yang sholat itu sama saja
dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya.
Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka
ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari
kita Bughyatul
Muytarsyidîn.
Jadi bisa disimpulkan, hukum bersalaman usai shalat adalah mubah
atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang yang
bersalaman belum bertemu.