Translate

Written By Solihin, MCH. on Wednesday, January 2, 2013 | 1/02/2013

Ust. Bagaimana hukumnya merebonding rambut?
Moch Yusrin, mochyusrin@yahoo.com


JAWAB:

Merebonding rambut termasuk perbuatan mengubah penciptaan (taghyîrul-khilqah) yang dilarang, kecuali bila dikerjakan oleh seorang istri untuk menyenangkan suaminya dan tentunya mendapat izin dari suaminya.
Selamat datang di Official Website Solihin, untuk kritik dan saran disampaikan melalui email : solihinkmd@gmail.com, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat untuk semua...!!!