Bulan
Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu
kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari
kebaikan, termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan,
masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Tidak jarang,
bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan
satu harapan: berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT.
Bagaimana
hukum melakukan tadarus tersebut ?
Pada
bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu
Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan
bulan Ramadlan dengan ibadah/qiyamu ramadhan; (dan dilakukan) dengan
penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah
lalu”. (Shahih Bukhari, h.1870)
Al-Shan’ani
dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist diatas)
adalah mengisi dan memeriahkan malam Ramadlan dengan melakukan shalat dan
membaca Al-Qur'an. (Subulus Salam Juz II, h. 173)
Membaca
Al-Quran pada malam hari di bulan Ramadhan sangat dianjurkan oleh agama.
Kemudian bagaimana jika membaca Al-Quran secara bersama-sama, yang satu membaca
dan yang lain menyimak?
Syaikh
Nawawi Al-Bantani menjawab, termasuk membaca Al-Quran adalah mudarasah, yang
sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian
orang lain itu membaca pada dirinya. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah
al-Zain, 194-195)
Dapat
disimpulkan bahwa tadarus Al-Quran yang dilakukan di masjid-masjid pada bulan
Ramadhan tidak bertentangan dengan agama dan merupakan perbuatan yang sangat
baik, karena sesuai dengan tuntunan Rasul. Jika dirasa perlu menggunakan
pengeras suara agar menambah syiar Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai
dengan keperluan dan jangan sampai menganggu pada lingkungannya.
(Alif
**dikutip dari buku Fiqh
Tradisionalis karya KH. Muhyidin
Abdussomad h. 183)

