الحَمْدُ ِللهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ،
الحَلِيْمِ الكَرِيْمِ السَّتَّارِ، المُنَزَّهِ عَنِ الشَّبِيْهِ وَالشَّرِيْكِ
وَالإِنْظَارِ. انْفَرَدَ بِالوَحْدَانِيَّةِ, وَتَقَدَّسَ فِي ذَاتِهِ العَلِيَّة,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ. أَحْمَدُهُ حَمْدَ عَبْدٍ مُعْتَرِفٍ
بِالذُّلِّ وَالإنْكِسَارِ. وَأَشْكُرُهُ شُكْرَ مَنْ صَرَّفَ جَوَارِحَهُ فِي
طَاعَةِ رَبِّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً تُنْجِي قَائِلُهَا مِنَ
النَّارِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا النَّبِيُّ
المُخْتَارُ
Jama’ah Jum’at Rahimakumu llâh
Pantas sekali kalau siang ini kita bersyukur kepada Allah Swt. atas
segala nikmat dan karunia yang telah diberikan-Nya kepada kita dan keluarga
kita, sehingga kita masih diberi kekuatan untuk menjalankan perintah-Nya dan apa
yang dilarang-Nya. Kita juga berdo’a, semoga amal ibadah yang kita lakukan dapat
diterima di sisi Allah Swt., menjadi amal saleh dan menjadi simpanan baik untuk
kehidupan kita di akhirat nanti. Âmîn.
Hadirin Jama’ah Jum’at
Begitu besar perhatian Allah Swt. terhadap urusan keluarga. Dalam
al-Qur’an, tidak kurang Allah menyebut 70 ayat yang secara khusus membahas soal
keluarga. Para ulama fiqh, membagi disiplin ilmu fiqh ke dalam 4 (empat) fann
atau bagian, yakni fiqh mu’âmalah, jinâyah, munâkahah dan ibâdah. Masuknya
masalah-masalah munâkahah (jamak: munâkahât) sebagai seperempat pembahasan fiqh
ini, menunjukkan betapa pentingnya eksistensi dan fungsi keluarga dalam
kehidupan manusia. Sebab, keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat
(mujmata’ atau society) yang mempunyai pengaruh besar bagi pembentukan
kepribadian setiap anggotanya.
Oleh sebab itu, Islam mengajarkan pentingnya menjadikan keluarga
sebagai pusat terciptanya kedamaian, ketentraman, harmoni kehidupan, dan
kesejahteraan. Keluarga yang di dalamnya terdapat suasana-suasana seperti itu
merupakan keluarga sakinah (sakînah) atau keluarga maslahah
(mashlahah).
Keluarga sakinah atau maslahah tercipta akibat adanya cinta dan
kasih sayang atau yang dalam bahasa al-Qur’an disebut mawaddah wa rahmah. Dalam
keluarga semacam ini, ada hubungan yang harmonis antara suami dan istri, antara
orang tua dan anak. Di samping itu, semua unsur ataupun anggota keluarga
berfungsi sesuai dengan perannya masing-masing.