Jakarta, NU Online
Pengurus
Besar Nahdlaltul Ulama menolak keras Kebijakan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan yang akan memberlakukan 5 Hari Sekolah. Penolakan tersebut
dibacakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di gedung PBNU, Jakarta,
Kamis (15/6).
Di antara pertimbangan penolakan
tersebut adalah, dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima
hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School) di sekolah
bertentangan dengan Undang-undang Pasal 51 UU Sisdiknas tentang
“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.
“Dengan
demikian, kebijakan tersebut, tidak senapas dengan UU Sistem Pendidikan
Nasional yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan
satuan-satuan pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah
masing-masing,” jelasnya.
Kiai Said juga
menyebutkan, jika berkaca terhadap ketentuan waktu kerja guru
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen: (1) Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan
melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari
sekolah /delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah
jam mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam
UU yang dimaksud.
Lewat kajian mendalam dan
pemantauan intensif yang kami lakukan, lanjutnya, fakta di lapangan
menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima
kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School).
Kesiapan itu menyangkut banyak hal antara lain terkait fasilitas yang
menunjang kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day
School).
Penolakan tersebut juga dikemukan
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU H. Arifin Junaidi dan
Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU)
KH Abdul Ghafar Rozin. Hadir pada penolakan tersebut Menristek DIkti
Muhammad Nasir, Sekretaris Jenderal PBNU H. A Helmy Faishal Zaini,
ketua-ketua PBNU, para Wasekjen PBNU, serta Mustasyar PBNU KH Saifuddin
Amsir dan H. Abdullah Syarwani. (Abdullah Alawi)
http://www.nu.or.id/post/read/78903/pbnu-tolak-keras-kebijakan-5-hari-sekolah