Translate

Written By solihinkmd on Sunday, June 18, 2017 | 6/18/2017

Jakarta, NU Online 
Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama menolak keras Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang akan memberlakukan 5 Hari Sekolah. Penolakan tersebut dibacakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (15/6). 

Di antara pertimbangan penolakan tersebut adalah, dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School) di sekolah bertentangan dengan Undang-undang Pasal 51 UU Sisdiknas tentang “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.

“Dengan demikian, kebijakan tersebut, tidak senapas dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah masing-masing,” jelasnya. 

Kiai Said juga menyebutkan, jika berkaca terhadap ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen: (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari sekolah /delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam UU yang dimaksud.

Lewat kajian mendalam dan pemantauan intensif yang kami lakukan, lanjutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School). Kesiapan itu menyangkut banyak hal antara lain terkait fasilitas yang menunjang kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School).

Penolakan tersebut juga dikemukan Ketua Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU H. Arifin Junaidi dan Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghafar Rozin. Hadir pada penolakan tersebut Menristek DIkti Muhammad Nasir, Sekretaris Jenderal PBNU H. A Helmy Faishal Zaini, ketua-ketua PBNU, para Wasekjen PBNU, serta Mustasyar PBNU KH Saifuddin Amsir dan H. Abdullah Syarwani. (Abdullah Alawi)
http://www.nu.or.id/post/read/78903/pbnu-tolak-keras-kebijakan-5-hari-sekolah
Selamat datang di Official Website Solihin, untuk kritik dan saran disampaikan melalui email : solihinkmd@gmail.com, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat untuk semua...!!!